Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, menjadi tersangka. Dia terjerat korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan kerugian negara Rp8 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut penetapan Surya sebagai tersangka korupsi berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 27 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Pukul 10.00 WIB tim penyidik melaksanakan gelar yang pada kesimpulannya penyidik menetapkan tersangka baru inisial SD," kata Rizky, Kamis petang.
Enam bulan lalu, saat Surya Darmawan masih menjadi saksi, penyidik mengakui ada kesulitan menemukan keterlibatan nama tersebut. Belakangan, penyidik menemukan bukti lain keterlibatan kontraktor tersebut.
Surya Darmawan dalam proyek RSUD Bangkinang ini diduga sebagai pengatur pemenang proyek. Berkat kedekatannya dengan petinggi di Kabupaten Kampar, Surya berhasil menjadikan PT Gemilang Alen sebagai pemenang proyek bernilai Rp48 miliar tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan keterlibatan Ketua KONI Kampar itu dalam pengerjaan proyek tersebut. Kemudian ada juga temuan aliran dana yang masuk ke rekening Surya Darmawan.
"Ditemukan dana yang diterima tersangka," kata Rizky.
Rizky berharap Surya Darmawan akan kooperatif karena tak lama lagi dipanggil sebagai tersangka. Harapan ini beralasan karena Surya termasuk pihak yang jarang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saat kasus ini penyidikan, SD pernah hadir sekali sehingga ini menjadi salah satu alasan penetapan tersangka," kata Rizky.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Selesai
Pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut tapi kemudian dikerjakan perusahaan lain.
Adapun manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.
Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020. Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2019 bernilai Rp46 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak bagian bangunannya tidak terpasang. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.
Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.
Korupsi RSUD Bangkinang sudah menjerat dua tersangka, Rif Helfi Arselan dan Mayusri. Keduanya sudah ditahan penyidik pada Jumat, 12 November 2021 dan segera disidang.
Advertisement