Sukses

Cek Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Kumpulkan Bukti-Bukti

Komisi Nasional Hak Azazi Manusi (Komnas HAM) turun langsung mengecek kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Liputan6.com, Langkat Komisi Nasional Hak Azazi Manusi (Komnas HAM) turun langsung mengecek kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Tim Komnas HAM, Khairul Anam mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dengan mengumpulkan bukti-bukti apakah kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana bisa disebut tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.

"Kita akan terus bekerja untuk mendapatkan informasi komprehensif soal hubungan pekerja, kesehatan, dan informasi yang diterima relevan atau tidak," kata Anam saa mengecek lokasi kerangkeng manusia tersebut, Rabu, 26 Januari 2022.

Kunjungan dilakukan Anam bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Anam menyebut, pihaknya sudah bekerja sejak menerima laporan.

"Kita bekerja dengan mengecek berbagai hal, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi," sebutnya.

Menurut Anam, ada perbedaan yang didapatkan dengan laporan yang diterima saat mengecek langsung. Mulai dari segi informasi lebih kaya, dan pihak yang diminta keterangan juga lebih banyak.

Jika nantinya terdapat pelanggaran hukum, Anam mengatakan harus dihukum dan diproses. Namun jika bukan pelanggaran hukum, harus dihormati.

"Jika ada perlakuan tidak manusiawi, harus diproses. Jika ini pelayanan yang memang sangat minimalis, ya harus diperbaiki," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Soal Perbudakan

Disampaikan Anam, soal perbudakan masih harus didalami, karena ada yang berada di kerangkeng dengan kurun waktu berbeda. Pihaknya juga akan mendalami, di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas.

"Bisa disebut dugaan pelanggaran HAM. Namun kesimpulan belum," ujarnya.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran HAM, maka akan dipakai Undang-Undang Nomor 39, dan Komnas HAM mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti untuk mengusut tuntas ke proses pengadilan.

3 dari 3 halaman

Penemuan Kerangkeng

Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak menyebut, kerangkeng manusia ditemukan saat penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022.

Temuan itu sudah ditindaklanjuti Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Sumut dan saat ini masih berproses. Saat ini juga sudah diamankan seluruh surat penyerahan dari orang tua yang anaknya berada di kerangkeng.

"Kita sudah memeriksa mantan penghuni, yang menghuni maupun pihak yang terkait dengan lokasi ini. Masih didalami," sebutnya.

Disampaikan Panca, pihaknya bekerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut selaku leading sector beserta pemerintah daerah untuk mendorong dan membantu proses selanjutnya, dan kali ini dengan pihak Komnas HAM.

"Saya imbau masyarakat untuk tenang, percayakan kepada kita untuk didalami sebagaimana yang kita dengar. Komnas HAM sudah turun. Tunggu saja prosesnya," Panca menandaskan.