Sukses

Maju Mundur Perkara Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau

Drama perkara perusahaan terduga pembakar lahan di Riau, PT BMI, masih terus berlanjut karena ada penolakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan selalu saja tidak sesuai harapan masyarakat. Setelah bebasnya PT Gandaera Herdana di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, rumitnya perkara korporasi diduga biang kabut asap juga dialami PT Berlian Mitra Inti.

Perusahaan di Kabupaten Siak ini tak kunjung diadili. Sejumlah manuver perusahaan saat kasusnya masih penyidikan, menyebabkan kasus belum berlanjut meskipun berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hampir sebulan perkara kebakaran lahan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau. Hanya saja saat penyidik ingin menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menindaklanjuti.

Penyidik gagal melakukan tahap dua padahal sudah datang ke gedung Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis, 27 Januari 2022. Penyidik akhirnya pulang dan mendapat alasan dari JPU masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung.

Ke Kejati Riau, penyidik punya alasan kuat. Beberapa hari sebelumnya, penyidik menerima surat P-21A yang artinya JPU menanyakan kapan tersangka dan barang bukti diserahkan.

Rencana tahap dua ini diakui oleh Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Dhovan Oktavianton SIK.

"Rencananya kita mau tahap dua, kemudian dari jaksa meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan, sehingga hari ini belum terlaksana tahap dua BMI," kata Dhovan.

Dhovan menyebut syarat tahap dua sudah lengkap. Namun, JPU meminta waktu untuk meneliti kembali apakah tahap dua ini bisa dilakukan.

"Malah ini sudah P-21A, sudah koordinasi dan jaksa memohon waktu," kata Dhovan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Kejati: Hanya Koordinasi

Menurut Dhovan, perkara PT Berlian Mitra Inti tidak menyeret tersangka perorangan. Tersangka hanya korporasi yang kemudian ada seseorang dari direksi mewakili perusahaan sebagai penanggung jawab di proses hukum.

Pantauan di lapangan, perwakilan PT Berlian Mitra Inti sudah ada di Kejati Riau. Dia pun diketahui sudah mau menjalani tahap dua setelah dipanggil oleh penyidik. Hanya saja kesediaan pria bernama Charles itu tidak sejalan dengan pendapat JPU.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyatakan tidak ada tahap dua. Dia menyebut kedatangan penyidik hanya koordinasi dengan JPU.

Raharjo tak menampik perkara ini sudah lengkap, baik secara materil ataupun formil. Hanya saja, JPU menimbang perwakilan perusahaan (Charles) sudah tidak menjabat lagi karena mengundurkan diri dari korporasi.

Menurut Raharjo, perwakilan korporasi harus pegawai, sementara yang ada dalam berkas sudah tidak aktif lagi sehingga tidak punya wewenang.

"Itulah bedanya perkara korporasi dengan perkara non korporasi, kapasitasnya (yang di berkas) bukan sebagai pada badan usaha tersebut," tegas Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas Marvelous.

Raharjo kembali menyatakan hingga kini tidak ada proses tahap dua. Diapun mengatakan tidak ada satu hal apapun yang ditutupi JPU dalam penanganan perkara ini.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus

Sebagai informasi, kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti terjadi tahun 2020. Sejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar yang mencapai puluhan hektare.

Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Puluhan orang diperiksa, termasuk ahli lingkungan, ahli pidana dan lainnya. Penyidik dan jaksa juga sudah ke lokasi melengkapi berkas.

Hasil penyidikan, PT Berlian Mitra Inti diduga sengaja atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran. Di lokasi, penyidik tidak menemukan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT Berlian Mitra Inti khususnya di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan Riau.

Pengusutan sempat terhalang karena perusahaan melakukan manuver. Sejumlah penyidik dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tapi hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.

Penyidik pantang mundur hingga berkasnya diselesaikan. Pada Juni tahun 2021, berkasnya dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diteliti apakah ada kekurangan.

Penelitian ini hampir berjalan setengah tahun. Berkasnya tertahan di jaksa peneliti dengan alasan banyak kekurangan dan semuanya dipenuhi penyidik hingga akhirnya ditanyakan lengkap pada Desember tahun lalu.

Meskipun sudah lengkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti hampir sebulan. JPU dikabarkan mengulur waktu untuk tahap dua ini.

Ketika penyidik berencana tahap dua, perwakilan perusahaan (Charles) mengunduh diri. Padahal, saat berkasnya dinyatakan lengkap masih berstatus karyawan.

Mundurnya Charles ini menjadi alasan JPU menolak dilakukan tahap dua oleh penyidik.