Liputan6.com, Deli Serdang Masih ingat kasus penggunaan alat antiges bekas yang terjadi Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)? Kini kasusnya bergulir di meja hijau dan memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pada sidang vonis yang digelar Kamis, 27 Januari 2022, mantan Manajer Bisnis Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dihukum 10 tahun penjara.
Sementara itu, 4 orang bawahannya dijatuhi hukuman bervariasi. Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Ruang 1 PN Lubuk Pakam.
Dalam kasus penggunaan alat antigen bekas, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," sebut Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nyatakan Pikir-Pikir
Putusan yang dijatuhi majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Picandi Masco Jaya sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, dan dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan 4 orang bawahannya, Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Advertisement
Penggerebekan
Terbongkarnya penggunaan alat tes antigen bekas dari layanan Rapid Test Covid-19 PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, oleh Polda Sumut. Pada Selasa, 27 April 2021, pihak kepolisian menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu.
Penggerebekan layanan rapid test Covid-19 Kimia Farma di Bandara Kualanamu oleh Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu dugaan pemalsuan dokumen rapid test antigen. Informasi pada 28 April 2021, ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangan.