Liputan6.com, Pekanbaru - Hari Budi Utomo akhirnya merasakan "bertugas" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Pria 46 tahun yang menetap di Pulau Rupat beberapa bulan itu bukan melaksanakan penegakan hukum melainkan menghadapi proses hukum.
Beberapa waktu lalu, Hari Budi Utomo menipu masyarakat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dia bahkan sempat menikahi seorang perempuan di sana karena mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa gadungan ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Dia menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
"Penyerahan dari penyidik Polres Bengkalis," kata Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zikrullah, Jumat siang, 28 Januari 2022.
Zikrullah menjelaskan, kewenangan penanganan jaksa gadungan setelah tahap dua ini beralih ke JPU, begitu juga dengan penahanan tersangka. Selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk tersangka.
"Untuk kepentingan penuntutan, JPU menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di pengadilan," sebut Zikrullah.
Sebagai informasi, jaksa gadungan ini ditangkap Tim Intelijen Kejari bersama Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis pada Selasa, 30 November 2021 lalu. Saat itu tersangka berada di rumahnya di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Baju Dinas Beli Online
Hari Budi Utomo ditangkap karena mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugas di Bidang Pengalihan Aset dan mengaku dapat membantu masyarakat, khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Tidak hanya itu, pada bulan April 2021, dia melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Saat perkenalan itu, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Sejak saat itu pula, pelaku tidak beranjak dari wilayah Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah saja secara online.
Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dengan cara membeli secara online.
Saat ditangkap, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana," kata Zikrullah.
Advertisement