Liputan6.com, Balikpapan Fakta baru kembali ditemukan dalam pendalaman kasus kecelakaan lalu lintas yang melibat truk pengangkut kontainer dengan puluhan kendaraan dan menewaskan empat pengendara di traffic light (TL) Muara Rapak, Balikpapan Utara pekan lalu.
Dari hasil pendalaman kasus, hasil uji KIR yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) masih aktif akan tetapi ada perbedaan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Dari hasil pemeriksaan uji KIR masih aktif, cuma terkait dengan ada perubahan dimensi nah kok bisa KIR keluar. Nanti akan berkembang lebih lanjut, kami akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Perhubungan bagaimana keterangan dari Dinas Perhubungan sebagai saksi kami kembangkan," terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Jumat (28/1/2022) siang.
Advertisement
Simak video menarik ini:
Advertisement
Temuan Polisi
Dia menjelaskan, truk bernomor polisi KT 8534 AJ yang dikemudikan oleh tersangka MA (48), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berasal dari Balikpapan. Begitu juga dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan semua valid, akan tetapi uji KIR tersebut dikeluarkan dari Dishub Jambi.
"Dinas Perhubungan yang mengeluarkan KIR-nya dari Jambi sedangkan yang mengeluarkan pelat nomor dari Balikpapan. Ya, akan kami panggil sebagai saksi (Dishub Balikpapan), yang jelas jika ada perubahan dimensi artinya sudah melakukan pemalsuan juga berarti KIR-nya enggak benar," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengirimkan surat kepada agen tunggal pemegang merek truk nahas tersebut. Hal tersebut untuk meminta keterangan standar dimensi kendaraan pemegang merek truk itu.
"Kami sudah mengirim surat panggilan kepada saksi agen tunggal truk tersebut fungsinya yaitu untuk kami bisa mengambil keterangan apakah memang betul dimensi yang ada sekarang sesuai dengan keluaran pabrik itu yang ingin kami pastikan," papar Yusuf sapaan akrabnya.
Langkah Selanjutnya
Nantinya, ketika mendapatkan keterangan dari pemegang agen tunggal truk, maka Polisi dapat menentukan proses selanjutnya.
"Kalau memang kami sudah mendapat keterangan tersebut maka kami bisa mengambil kesimpulan, mengambil keterangan untuk bisa melanjutkan tahap berikutnya. Tinggal tunggu kehadirannya karena keterangan saksi adanya dari Surabaya atau Jakarta karena merek tersebut tidak ada di Kaltim," pungkasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut terjadi di kawasan turunan Traffic Ligh (TL) Muara Rapak Balikpapan Utara, pada Jumat (21/1/2022) pagi sekira pukul 06.19 Wita.
Sedikitnya 4 pengendara bermotor meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka berat dan luka ringan. Tabrakan karambol tersebut bermula ketika truk pengangkut kontainer yang berisi kapur penjernih air bernomor polisi KT 8534 AJ yang dikemudikan oleh Muhammad Ali (48) melintas dari KM 13 Karang Joang Balikpapan Utara menuju Kampung Baru Balikpapan Barat.
Advertisement
Rem Mendadak Tidak Berfungsi
Sesampainya di kawasan turunan TL Muara Rapak Balikpapan Utara sekira pukul 06.19 Wita, sang sopir menginjak pedal rem, tetapi tidak berfungsi. Sopir tersebut panik karena fungsi rem ternyata blong.
Laju truk semakin tak terkendali hingga menabrak seluruh kendaraan yang berada di depannya. Di mana ketika itu puluhan kendaraan sedang berhenti karena lampu TL berwarna merah.
Tabrakan beruntun pun tidak terelakan, bahkan terlihat dari rekaman CCTV Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terlihat mobil Daihatsu Ayla berwarna merah terpental hingga melayang dan terseret.
Tidak sampai di situ, truk terus melaju sejauh 100 meter dan menyeret satu Kendaraan R2 yang masuk ke kolong truk.