Sukses

Pencabulan Anak di Tanah Bumbu, Korban Alami Kekerasan

Anak berusia 5 tahun jadi korban pencabulan dan kekerasan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Banjarmasin - Anak berusia 5 tahun jadi korban pencabulan dan kekerasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kejadian pada tanggal 21 Januari silam di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made membenarkan kejadian itu. Disebutkan kasusnya sedang ditangani pihak Polres.

"Iya, kasus tersebut ada dan sekarang prosesnya sedang ditindaklanjuti, kemudian pelakunya sedang dilakukan penahanan," ujar AKP Made, Jumat (28/1/2022).

Kejadian bermula saat korban FPP (5) sedang mandi di sungai tepatnya di bawah jembatan jalan raya Serongga Km. 6,5. Saat itulah tersangka N (30) melakukan aksi bejatnya.

Diduga saat percobaan pencabulan dilakukan mendapatkan perlawanan oleh korban. Tersangka kemudian melakukan kekerasan.

Korban mengalami sejumlah luka saat diamankan oleh warga. Terdapat luka di kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah, pada bagian mata mengalami lebam, leher mengalami bengkak akibat cekikan dan tangan sebelah kanan dibagian pergelangan mengalami bengkak.

Disebutkan jika orang tua korban, WY (34) menerima informasi dari warga atas kejadian tersebut. WY kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat anaknya telah diangkat oleh salah satu warga.

WY melapor ke Polres Tanah Bumbu untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian anggota piket Satreskrim mendatangi TKP, saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju korban, 2 buah batu, 1 lembar baju tersangka warna hitam lengan panjang, 1 kaleng lem fox, sepasang sendal jepit dan 1 unit sepeda motor beserta STNK.

Kasus tersebut selanjutnya mendapat perhatian dari UPTD PPA Kabupaten Tanah Bumbu koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan. Korban kemudian menjalani perawatann dan pendampingan di Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin selama 6 hari.

Disebutkan jika hasil perawatan telah ada kebaikan dan mendapatkan izin untuk pulang. Kemudian korban belum sempat diperkosa, dan hasil visum menunjukkan korban dalam kondisi baik.

Penanganan selanjutnya, UPTD PPA Kalsel akan memberikan bantuan layanan pemulihan psikis korban, bekerjasama dengan Tenaga Ahli Psikolog. Layanan akan diberikan selama beberapa kali, sedangkan untuk pemulihan psikis korban dibiayai dari Kegiatan UPTD PPA Prov. Kalsel.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Khatimah turut prihatin dengan kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa itu, disebutkan untuk orang tua kiranya lebih memperhatikan pengasuhan anak.

"Dalam pengasuhan anak perlu didampingi jangan biarkan bermain sendiri sehingga rentan menjadi sasaran predator anak," ujar Husnul.

Disebutkan pula, perlindungan anak menjadi tanggungjawab bersama baik orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

Simak juga video pilihan berikut