Liputan6.com, Palangkaraya - Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengky akan disidang, Senin (31/1/2022). Tim Advokasi dari Koalisi untuk Kinipan berharap sidang dapat digelar luring atau offline.
"Pada saat pembukaan sidang kita akan mengajukan permohonan agar sidang digelar secara offline," kata ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya, Aryo Nugorho, Sabtu (29/1/2022).
Dengan dihadirkan Willem di sidang, ujar Aryo, akan mempermudah proses pembelaan yang dilakukan tim advokasi. Karena ada indikasi kuat, Kades Kinipan merupakan korban kriminalisasi terkait konflik lahan.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini tim advokasi sedang menyiapkan permohonan peralihan status penahanan Wilem, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Selain dari pengacara, warga Kinipan pun berencana akan mengajukan permohonan serupa.
Untuk penangguhan, jelas Aryo, sudah ada dua orang yang bersedia menjadi penjamin. Ia pun akan meminta agar penahanan Wilem dipindahkan dari Lamandau ke Palangkaraya.
Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Heru Setiadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan resmi. Atas dasar itu, pihak pengadilan belum bisa memberikan pernyataan.
“Sejauh ini belum ada permohonan resmi jadi kami tidak bisa membuat statement apa-apa,” kata Heru.
Simak juga video pilihan berikut
Aksi Solidaritas Warga untuk Wilem
Warga Desa Kinipan renacananya akan menggelar aksi solidaritas untuk Wilem. Aksi tersebut akan digelar saat sidang nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Seth Adji Palangkaraya.
Dalam aksi tersebut, warga akan mendesak pembebasan Wilem. Kemudian menyampaikan agar kriminalisasi terhadap komunitas Adat Laman Kinipan dihentikan.
Aksi warga ini berangkat dari peristiwa penangkapan dan penahanan 5 warga Kinipan oleh Polda Kalteng beberapa waktu lalu. Mereka yakni Riswan, Desem, Yusa, Teki dan Embang.
Penangkapan dan penahanan itu dengan alasan lima warga itu telah mencuri chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML). Para warga yang ditangkap itu merupakan orang-orang yang diketahui cukup gigih memperjuangakn pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan.
Tak berhenti disitu, satu peristiwa yang cukup menarik perhatian publik yakni penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendy Buhing. Meski kemudian dibebaskan, hal ini mengindikasikan ada yang aneh dalam penanganan kasus tersebut.
Terakhir yakni penetapan Wilem sebagai tersangka korupsi karena membayar hutang desa dalam proyek pembangunan jalan.
Advertisement
Hutan Adat dan Kebun Sawit
Kasus 5 warga, penangkapan Effendy Buhing yang viral dan penetapan Wilem sebagai tersangka korupsi diduga kuat saling berkaitan. Pasalnya orang-orang itu diketahui cukup gigih memperjuangkan pengakuan MHA Laman Kinipan.
Dilain sisi, wilayah yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat masuk dalam 19.000 hektar izin konsesi PT SML, perusahaan perkebunan yang berafiliasi dengan grup besar dan disebut dimiliki oleh salah satu orang terkaya di Indonesia.
Klaim Komunitas Adat Laman Kinipan, ada tumpang tindih HGU inti seluas 2.235 hektar plus 390,1 hektar dan plasma 343,8 hektar plus 720,2 hektar dengan wilayah adat Laman Kinipan.
Hal ini juga yang diduga mempersulit munculnya pengakuan atas MHA Laman Kinipan dari Pemda setempat.