Sukses

Dijanjikan Kartu Pokemon, Pedagang Mainan Cabuli Bocah 7 Tahun

Guna melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku A (30) mengiming-imingi kartu pokemon ke seorang anak berusia 7 tahun, kemudian mencabulinya dikontrakannya. Peristiwa kelam itu terjadi Sabtu, 22 Januari 2022 silam.

Liputan6.com, Serang Guna melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku A (30) mengiming-imingi kartu pokemon ke seorang anak berusia 7 tahun, kemudian mencabulinya dikontrakannya. Peristiwa kelam itu terjadi Sabtu (22/1/2022) lalu.

Korban kemudian pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtua, keluarga pun geram dengan perlakuan cabul pedagang mainan itu ke anaknya. Kemudian mereka melapor ke polisi dan pelaku berinisial A ditangkap Kamis, 27 Januari 2022.

"Membujuk rayu anak-anak, dibawa ke tempat tinggal pelaku, kemudian di cabuli. Orangtua korban tidak terima," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Sabtu (29/01/2022).

Polisi mendalami dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku. Lantaran, dia sudah memiliki istri dan anak, namun melakukan tindakan cabul terhadap anak kecil.

Karena perbuatan bejatnya terhadap anak laki-laki yang masih berusia 7 tahun, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten itu terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun.

"Nanti akan kita visum, akan kita dalami. Kita sangkakan dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak, pasal 82, dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Motifnya ada penyimpangan seksual," jelasnya.

Pelaku berinisial A menganggap korban sodomi adalah anaknya. Lantaran dia sudah lama tidak bertemu dengan anaknya di kampung halaman.

Pria berusia 30 tahun itu mengakui bahwa dia sudah memiliki istri, namun sudah lama tak bertemu selama dia berdagang di ibu kota Banten, lantaran istrinya berada di Kabupaten Pandeglang.