Liputan6.com, Denpasar Keputusan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi minyak goreng, langsung ditindaklanjuti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali aturan tersebut.
Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan, Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
"Disperindag Prov Bali bersama Bulog Kantor regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali akan melaksanakan monitoring harga minyak goreng sekaligus melaksanakan operasi pasar," kata Jarta di Denpasar, Selasa (1/2/2022).
Advertisement
Menurutnya monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar-pasar rakyat di sekitar Denpasar. "Monitoring akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022 diawali dari Pasar Kreneng pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung," tutur Jarta.Â
Baca Juga
Ia menyebut, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Berlaku Mulai 1 Februari
Menurutnya dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. "Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasar rakyat," ucap Jarta.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.
Untuk harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sementara itu, sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari kemendag.go.id.
Â
Advertisement