Sukses

Penyelewengan Vaksin Covid-19, Oknum Pejabat Dinkes Sumut Dihukum 1 Tahun Penjara

Hukuman 1 tahun djatuhkan kepada Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suhadi, karena terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Liputan6.com, Medan Hukuman 1 tahun penjara djatuhkan kepada Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Suhadi, karena terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Suhadi terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 bersama 2 orang oknum dokter dan seorang dari pihak swasta.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyatakan, perbuatan terdakwa yang menguntungkan orang lain ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut Maruli saat persidangan di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 31 Januari 2022.

Tidak hanya pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil berbayar, dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Tuntutan JPU

Putusan yang dijatuhkan hakim kepada Suhadi lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitoru. Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Pascaputusan, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan tanpa menyeleksi pemakaiannya. Tindakannya dinilai memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima dr Indra Wirawan dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan untuk memvaksin orang-orang yang mau bayar yang telah dikoordinir Selvywati.

Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Namun, Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan atau permohonan yang sah.

"Diketahui, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut," JPU Hendri menerangkan.

3 dari 3 halaman

Mengetahui

Suhadi juga mengetahui vaksin Covid-19 tersebut akan digunakan Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. Dalam kasus ini, 2 oknum dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis.

Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Kristinus Sagala diganjar 2 tahun, dan Selvywati dihukum 18 bulan penjara.