Sukses

Belum Penuhi Syarat, Tak Satupun Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Imlek 2022

Tak ada satupun narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi pada Tahun Batu Imlek 2022. Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan, narapidana beragama konghucu yang ada saat ini belum memenuhi syarat memperoleh remisi.

Liputan6.com, Medan Tak ada satupun narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi pada Tahun Batu Imlek 2022. Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan, narapidana beragama konghucu yang ada saat ini belum memenuhi syarat memperoleh remisi.

"Remisi khusus pada Imlek untuk tahun 2022 nihil," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2/2022).

Dijelaskan Bambang, remisi turut diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya adalah narapidana beragama konghucu. Saat ini, data Kanwil Kemenkumham Sumut hanya ada 3 warga binaan beragama konghucu.

Dari jumlah tersebut, seorang diantaranya masih berstatus tahanan. Sedangkan 2 orang lainnya yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi Imlek tahun ini.

"Iya, narapidana seumur hidup dan narapidana PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Warga Binaan di Sumut

Diterangkan Bambang, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan di Sumut berjumlah 35.337 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 25.528 orang, dan narapidana wanita berjumlah 1.154 orang.

"Tahanan pria 8.321 orang, dan tahanan wanita 334 orang," tandasnya.