Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen secara terbatas tetap berjalan meski ada penambahan kasus covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, meski berjalan, evaluasi tetap dilakukan menyesuaikan perkembangan penyebaran covid-19.
“Kita sudah lakukan evaluasi dengan mengundang teman-teman penyelenggara pendidikan dan perangkat daerah yang merupakan bagian dari satgas,” tutur Agus, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, hasil evaluasi menyimpulkan sekolah sudah melaksanakan standar operasional prosedur. Terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan PTM 100 persen terbatas dengan baik.
Sementara itu, terkait mekanisme pelaporan jika ada yang terkonfirmasi diklaim sudah berjalan dengan baik. Namun Agus meminta agar ke depannya mekanisme pelaporan ini harus ditingkatkan.
Meskipun ditemukan kasus positif di sekolah, namun positivity rate nya masih di bawah 5 persen. Untuk itu, disepakati bahwa pelaksanaan PTM 100 persen Cirebon terbatas tetap dilanjutkan.
“Namun dengan catatan dan syarat yang harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan,” kata Agus.
Di antaranya pengaturan jam kehadiran dan kepulangan yang diminta diawasi dengan baik. Untuk sekolah dengan jumlah siswa di bawah 500 atau 1.000, selang waktu setengah jam mencukupi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kantin Sekolah
Tapi untuk sekolah yang siswanya di atas 1000, selang waktu setengah jam, baik untuk kehadiran maupun kepulangan tidak mencukupi. Pihak sekolah juga diminta untuk mengatur mekanisme istirahat secara bergantian.
“Apalagi untuk sekolah yang memiliki tetangga. Jadi mohon untuk dihitung kembali,” tutur Agus.
Pengaturan jam istirahat dibutuhkan karena waktu 6 jam pelajaran secara terus menerus ternyata membuat stamina anak menurun. Untuk kantin, secara formal tidak diharapkan untuk dibuka.Namun, kata dia, untuk pemenuhan kebutuhan makan dan minum peserta didik dan guru, kantin bisa dibuka namun melalui mekanisme pemesanan atau dilakukan terjadwal.
Agus menjelaskan, sejumlah sekolah mengusulkan agar kantin bisa dibuka dengan beragam alasan. Di antaranya ada siswa yang ternyata saat datang ke sekolah belum sarapan.
“Sampai ada yang pingsan,” tutur Agus.
Sehingga sekalipun secara prinsip pembukaan kantin tetap tidak diperbolehkan, Sekda meminta agar dilakukan pengaturan dengan baik sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah.
Selanjutnya untuk penanganan sekolah yang zonasinya berdekatan akan mendapatkan bantuan dan dukungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cirebon Kota.
Dukungan tersebut dilakukan untuk monitoring setelah kehadiran dan kepulangan siswa di sekolah untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Serta untuk mencegah tawuran anak-anak sekolah,” tutur Agus.
Untuk anak sekolah yang berkerumun usai pulang sekolah akan langsung dibubarkan dan pihak sekolah juga akan mendapatkan teguran karena belum melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga mengejar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis kedua.
Advertisement