Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil meringkus S, UJ, dan JK, tiga jenderal anggota Negara Islam Indonesia (NII), yang sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII, lengkap dengan bendera NII September lalu.
"Tiga orang tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Wirdhanto, kasus makar yang menjerat 3 jenderal NII tersebut berlangsung sekitar September tahun lalu di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi.
Saat itu, tiga orang tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), hingga kemudian polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga diakui sebagai Jenderal NII di daerah Pasirwangi," kata dia.
Setelah pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan fakta jika mereka telah menyusun sebuah propaganda makar, melalui media sosial untuk mendirikan NII.
"Menggunakan akun PKT 82, kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII," kata dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Masih Terkait DI-TII Kartosuwirdjo
Mereka mengaku sebagai keturunan atau lanjutan amanah dari imam besar Sensen Komara yang sebelumnya pernah berurusan dengan penegakan hukum dalam kasus penistaan agama mengaku sebagai nabi sekaligus deklarasi NII.
"Yang bersangkutan selain melakukan amanah dari Bapak Sensen juga menjelaskan di akun sosialnya," ujar dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Serta pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Advertisement
Fatwa Haram MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir atau Ceng Munir mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Garut, dalam pengusutan kasus tersebut. "Semoga segera dilimpahkan ke pengadilan," pinta dia.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat penyebaran anggota Negara Islam Indonesia (NII) sudah berlangsung lama secara masif. "Saya yakin APH akan bekerja secara profesional termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi," ujar dia.
Tidak hanya itu, untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan APH, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penerus Kartosuwirdjo dalam menegakan Negara Islam Indonesia (NII) hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.
"Itu bentuk makar dan separtaris, mereka akan menjadikan negara dalam negara, haram hukumnya dan harus dihilangkan," ujar Ceng Munir.
Bahkan, kehadiran NII di kabupaten Garut dan Indonesia jauh lebih berbahaya dibanding dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta organisasi transnasional lainnya.
"Penerus DI TII (Darul Islam-Tentara Islam Indonesia) ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI," ungkap dia.