Liputan6.com, Manado - Ditreskrimsus Polda Sulut mendapati sejumlah bahan kimia berbahaya yang disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Petugas kemudian memeriksa gudang milik perusahaan di Minahasa Utara tersebut.
Advertisement
Baca Juga
“Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya. Terdiri dari, 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jerigen Corrosive, serta 19 jerigen Hydrogen Peroxide,” ungkap Abast.
Saat pemeriksaan itu, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut. Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan di Minahasa Utara tersebut, dengan memasang garis polisi.
“Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan di Minahasa Utara yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut,” ujar Abast.