Sukses

Syarat Masuk Sulut Makin Ketat, Kini Wajib Karantina 5 Hari

Dalam Surat Edaran Nomor 440/22, 1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut tertanggal 4 Februari 2022, Olly menyampaikan sejumlah poin penting.

Liputan6.com, Manado - Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Sulut membuat pemerintah setempat melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan menerapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sulut.

“Setiap pelaku perjalanan dari luar Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sejak kedatangan,” ungkap Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Surat Edaran yang ditujukan ke jajaran Forkopimda Sulut serta seluruh wali kota dan bupati.

Dalam Surat Edaran Nomor 440/22, 1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut tertanggal 4 Februari 2022, Olly menyampaikan sejumlah poin penting.

“Agar setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan,” papar Olly.

Selanjutnya kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.

Olly mengatakan, setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut atau Satgas Covid-19 di kabupaten dan kota.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, hingga Sabtu (5/2/2022), jumlah kasus

terkonfirmasi positif sebanyak 35.104 orang, kasus sembuh 33.730 orang, dan kasus meninggal dunia 1.048 orang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Ini: