Liputan6.com, Gorontalo - Perburuan satwa liar di Provinsi Gorontalo kian masif. Kali ini, Sekitar 40 ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo.
Kali ini, burung jenis Perkici Dora berhasil diamankan dari rumah Iin Lin, warga Desa Tirto Asti, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Advertisement
Baca Juga
Menurut keterangan dari pemilik burung, bahwa satwa itu ditangkap karena kerap memakan hasil kebun mereka. Mereka kemudian menangkap burung tersebut yang rencananya untuk dijual.
Burung itu ditangkap dengan seutas tali nilon. Mereka memasang jerat pada tanaman jagung mereka agar burung tersebut terperangkap.
Perkici dora adalah spesies burung perikici dalam famili Psittaculidae yang dilindungi dan endemik Pulau Sulawesi. Burung dengan nama latin trichoglossus ornatus ini merupakan satwa yang bermukim di Cagar Alam Panua, Pohuwato.
"Mereka beralasan jika penangkapan burung ini karena mengganggu tanaman mereka," kata Abdul Muthalib Palaki, anggota Resort Cagar Alam Panua.
Menurut para petani, kata Abdul, jika burung tersebut mampu menurunkan produksi tanaman jagung mereka. Itulah sebabnya jika burung ini mereka tangkap dan dijual ke luar Gorontalo.
"Burung ini dinilai warga sebagai hama tanaman jagung dan bisa menurunkan produktivitas panen," tuturnya.
Dari pengakuan Iin, burung-burung itu dijual di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sementara itu, sudah ada orang yang jadi penampung dan menunggu burung-burung dikirim ke Palu.
"Menurut pengakuan mereka, burung itu dijual dengan kisaran harga, Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Tergantung besarnya," katanya.
Simak juga video pilihan berikut:
Buffer Zone
Sementara Syamsuddin Hadju, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Gorontalo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, jika ini sudah menjadi konflik yang berkepanjangan antara satwa dan masyarakat.
Memang itu bukan kawasan hutan, tetapi kami dari BKSDA sendiri meminta masyarakat harus membuat buffer zone.
Buffer zone sendiri adalah batas wilayah yang terbentang di antara kawasan hutan dan kawasan pertanian. Di batas tersebut petani harus menanam tanaman yang menjadi makanan satwa tersebut.
"Jadi kalau sudah ada batas zona itu kemudian di situ ditanami tumbuhan yang menjadi makanan mereka, maka saya yakin mereka tidak masuk ke kebun," kata Samsudin.
"Perihal burung perkici dora kami sudah sita dan akan dirilis kembali. Sementara untuk para pelaku masih diberikan peringatan," ia menandaskan.
Advertisement