Sukses

Bali Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Pemerintah Terbaru

Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penetapan ini berdasarkan asesmen pemerintah dan merespons perkembangan kasus Covid-19 terkini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penetapan wilayah aglomerasi tersebut ke PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tetapi karena rendahnya tracing.

"Bali juga naik ke Level 3. Salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut usai rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/2/2022).

Kendati wilayah aglomerasi tersebut per hari ini masuk PPKM Level 3, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik. Masyarakat tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron saat ini.

"Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” kata Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan PPKM Level 3

Terkait pengetatan pada PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan yang lebih terarah. Khususnya bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.

Melansir laman setkab.go.id, berikut ini aturan baru PPKM Level 3 yang telah disesuaikan.

Pertama, industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Keempat, restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

Kelima, bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

Keenam, tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.