Liputan6.com, Balikpapan - SA (34) dan ZU (29) harus pasrah diganjar dengan dua pasal yang berbeda oleh aparat kepolisian. Selain dikenakan pasal kendaraan bermotor, kedua pria tersebut juga diganjar dengan pasal narkotika, lantaran saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula saat kedua tersangka diringkus oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Balikpapan Utara.
Pada saat pengembangan kasus petugas melakukan penggeledahan di rumah SA yang berada di kawasan Perum Bangun Reksa RT 21 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara pada Rabu (2/2/2022) siang.
Advertisement
Simak video menarik ini:
Advertisement
Ada Narkoba
Di dalam lemari, rupanya petugas mendapatkan barang mencurigakan yakni sebanyak empat paket kristal bening yang terbungkus dalam plastik klip. Setelah dites rupanya amfetamin. Empat paket sabu-sabu tersebut seberat total 2,03 gram.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku curanmor, setelah didalami rupanya pelaku menyimpan sabu," beber Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, pada Senin (7/2) siang.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Danang, hasil kejahatan menjual kendaraan bermotor oleh pelaku untuk membeli sabu-sabu. "Jadi hasil kejahatannya dibelikan sabu-sabu oleh kedua pelaku ini,” katanya.
Pesta Narkoba dengan Teman-Teman
Pelaku sebelumnya sudah sempat memakai barang haram tersebut bersama teman-temannya. “Ini sisanya mereka sempat berpesta memakai sabu-sabu bersama teman-temannya yang lain,” tegasnya.
Perwira berpangkat melati satu di pundak ini menambahkan, kedua tersangka selain dijerat dengan Pasal pencurian juga dijerat dengan undang-undang narkotika. "Ya selain pencurian dia juga dikenakan Pasal Undang-Undang narkotika, berkasnya berbeda," dia memungkasi.
Advertisement