Sukses

Kasus Remaja Diperkosa dan Dibunuh di Siak, Korban dan Tersangka Sempat Pacaran

Pelaku pembunuhan remaja di Siak yang disertai dengan perkosaan, ternyata pernah berpacaran dengan korban selama tiga bulan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Remaja inisial SAS di Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun karena melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis remaja berinisial VRM. Korban sebelumnya sempat dikuburkan tersangka di perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka terbilang sadis, meski masih berumur 16 tahun, karena menyayat tangan korban sebelum dikubur. Korban juga terbilang belia karena seumuran dengan tersangka, di mana keduanya pernah berpacaran.

Menurut Ps Kasat Reskrim Polres Siak Inspektur Satu Rachmat Wibowo Budi Pratama, korban dan tersangka pernah pacaran. Hubungan asmara keduanya terbilang singkat karena hanya tiga bulan.

Menjelang pergantian tahun, korban memutuskan hubungan dengan tersangka. Saat itu tersangka menerima dan tidak menaruh dendam kepada korban.

Belakangan, tersangka panas hati karena dikompori oleh teman-teman sepermainan. Ada omongan yang menyatakan korban bisa diajak berhubungan badan.

"Sementara ketika pacaran tersangka dan korban tidak pernah berbuat apa-apa," jelas Rachmat, Selasa (8/2/2022).

Terlepas dari cerita itu, pria disapa Rambo ini menyatakan pelaku pembunuhan remaja di Siak ini memang sudah berniat berbuat tak senonoh kepada korban. Tersangka melihat kesempatan ketika korban meminjam uang kepada temannya, AM.

Ini diketahui tersangka ketika korban mengirim pesan ke Facebook AM. Saat itu, AM tengah tidur sementara teleponnya dipegang oleh tersangka.

"Lantas tersangka meminta chat ke Facebook dirinya, takut AM ini tahu," jelas Rambo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Korban Dicekik

Dari sini, korban mengutarakan niat meminjam uang untuk membayar utang. Tersangka menyanggupi dengan syarat harus pergi ke kebun sawit karena uang dipegang oleh orangtuanya di pondok.

Singkat cerita, korban diajak ke pondok di mana tersangka menyebut orangtuanya sudah menunggu. Ternyata korban termakan jebakan korban dan merayunya berhubungan badan.

"Korban menolak tapi dicekik tersangka, setelah lemas tersangka berbuat tak senonoh lalu mencekiknya lagi hingga meninggal dunia," kata Rambo.

Jasad korban kemudian disayat dengan pisau lalu disembunyikan di semak-semak. Keesokan harinya tersangka datang lagi setelah meminjam cangkul dan mengubur korban di kebun sawit itu.

Jasad korban akhirnya ditemukan pemilik kebun. Pasalnya pemilik kebun yang cangkulnya dipinjam tersangka curiga ada gundukan tanah di kebunnya.

Dengan niat memperkosa dan segala persiapan menghilangkan jejak, termasuk mengambil telepon genggam tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka juga dijerat denganPasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dipidana mati atau seumur hidup," kata Rambo.