Sukses

Harapan Dekan Terdakwa Pencabulan Bebas dari Dakwaan Kandas di Meja Hakim

Harapan Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau bebas dari dakwaan pelecehan mahasiswi ditolak majelis hakim begitu juga upaya penangguhan penahanannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, lepas dari kasus pelecehan mahasiswi, pupus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru ditolak majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Hakim menolak keberatan terdakwa yang disampaikan tim penasihat hukum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane Pardamean, Selasa siang, 8 Februari 2022.

Terhadap putusan itu, Zulham menyebut majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan.

"Sidang pekan depan masuk pemeriksaan saksi, sidang akan digelar dua kali seminggu," ujar Zulham.

Selain menolak eksepsi, harapan terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu menjadi tahanan kota juga ditolak. Menurut majelis hakim, terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

"Untuk itu, terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Zulham.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Bimbingan Skripsi

Sebagai informasi, Syafri Harto menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyidikan. Hal ini berdasarkan laporan mahasiswi Universitas Riau inisial L yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyegel ruang kerja Syafri Harto. Ruangan dekan itu menjadi tempat kejadian perkara.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelumnya, korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang

Dalam kasus ini, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP juncto Pasal 281 ke 2 KUHP.