Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, Sabtu (5/2/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP C Bambang Harleyanto melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, pelaku berinisial LS (28), warga Amurang Timur, Minahasa Selatan, diamankan di sekitar tempat tinggalnya.
Advertisement
Baca Juga
"Korban dalam kasus ini yakni seorang perempuan berumur 15 tahun. Pelaku dan korban berpacaran sejak awal tahun 2021 silam," ujar Lesly.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polres Minahasa Selatan pada 21 Januari 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan 4 Februari 2022, serta Surat Perintah Penangkapan pada 5 Februari 2022.
"Dalam aksinya pelaku sering mengiming-imingi uang dan barang kepada korban. Diduga pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali, hingga korban saat ini dalam keadaan hamil," ujarnya.
Lesly mengatakan, kasus ini dalam penanganan penyidik Polres Minahasa Selatan.