Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan sebagai buronan. Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
Penyidik sudah memasukkan makelar proyek bernilai Rp46 miliar ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangkap Surya di manapun dirinya berada.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah dinyatakan DPO," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu siang, 9 Februari 2022.
Tidak hanya kejaksaan di seluruh Indonesia, Kejati Riau juga melibatkan penegak hukum lainnya untuk mencari Surya Darmawan.
"Kita all out, melibatkan aparat penegak hukum yang lain untuk bantuan pencarian, penangkapan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous menyebut pihaknya juga telah menertibkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka korupsi RSUD Bangkinang itu. Dia dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan sudah dicekal bepergian ke luar negeri," kata pria yang akrab disapa Marvel itu.
Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 27 Januari 2022. Jaksa menduga dirinya sebagai pihak yang mengatur PT Gemilang Utama Allen sebagai pemenang proyek.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Aliran Dana
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut. Hasil penelusuran, Surya juga ikut ambil bagian mengerjakan beberapa item proyek di saja.
Setelah penetapan ini, Surya Darmawan dipanggil secara patut sebagai tersangka pada Rabu, 2 Februari 2022. Hanya saja, Surya Darmawan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya mangkir.
Dalam perkara ini, sudah ada empat orang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya project manager RSUD Bangkinang ini dijemput paksa pada Senin, 31 Januari 2022 di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk diperiksa sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas proyek.
Mereka diduga menjadi penyebab proyek ini gagal total. Hasil perhitungan Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan Riau, proyek ini merugikan negara Rp8 miliar lebih.
Advertisement