Sukses

Sudah Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Tersandung Kasus Korupsi Covid-19 Lagi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi tersangka korupsi anggran Covid-19 di Riau setelah jaksa melakukan gelar perkara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti (non aktif) Misri Hasanto karena mencari cuan secara ilegal dari anggaran Covid-19.

Setelah menjadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena penyelewengan rapid tes, Misri kini menjadi tersangka juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Dia menjadi tersangka korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah, dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu.

Perbuatan ini dilakukannya saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu ada kerugian negara Rp400 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko menyebut penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Gelar dipimpin Kepala Kejari (Waluyo) dan hasil menetapkan MH sebagai tersangka," kata Miko, Rabu (9/2/2022).

Miko menjelaskan, penyidik menjerat Misri Hasanto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penggeledahan

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom pada Kamis, 13 Januari 2022.

Saat itu, Jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat dapid diagnostic test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat rapid diagnostic test merek promeds diagnostic sebanyak 1.120 pcs.

Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Miko memastikan perkara ini berbeda dengan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Riau. Polisi terkait penjualan alat rapid tes sementara jaksa soal biaya atau pungutan rapid tes yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Jaksa menduga ada kebocoran dan kerugian negara karena pungutan itu tidak masuk ke kas daerah.