Sukses

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Resmi Dinonaktifkan

Pimpinan DPRD melalui kolektif kolegial akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan Plt Ketua DPRD Kota Cirebon hingga ketua pengganti definitif disahkan.

Liputan6.com, Cirebon - Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 resmi tidak lagi aktif menjabat. Pemberhentian jabatan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.

Rapat tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati dari Partai Gerindra. Dalam rapat, para anggota DPRD Kota Cirebon menyetujui pergantian Affiati kepada Ruri Tri Lesmana sesuai SK yang ada.

Dari SK tersebut, Affiati lengser dengan status non-aktif sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Berkas tersebut, kemudian akan dilaporkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Pemkot Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menyampaikan, proses politik terhadap polemik Ketua DPRD Kota Cirebon dianggap sudah selesai.

Dia menjelaskan, proses politik dilakukan diatas batas-batas ketentuan yang ada. Hasil dari proses tersebut, kemudian diteruskan kepada lembaga eksekutor, dalam hal ini Pemprov.

"Jadi tinggal proses administrasi saja, kita lihat, kita akan sampaikan hasil Paripurna ini ke Provinsi melalui Pemkot dengan waktu yang sudah ditentukan," ungkap Andru, Rabu (9/2/2022).

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Hak dan Kewajiban

Pria yang akrab disapa Andru tersebut mengatakan, status Affiati secara otomatis non-aktif sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Kemudian, kata dia, pimpinan DPRD melalui kolektif kolegial akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan Plt Ketua DPRD Kota Cirebon.

Penentuan Plt tersebut, sampai menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait ketua DPRD Kota Cirebon yang baru pengganti Affiati.

"Kemudian karena diatur, bahwa ketua berhalangan maka kolektif kolegialnya diambil alih dua pimpinan," ujar dia.

Andru mengaku bersama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati akan menunjuk plt.

"Tapi dari sisi kolektif kolegial tetap dua. Surat-surat sementara diambil alih oleh wakil ketua. Hak dan Kewajiban Ibu Affiati masih tetap, tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, proses surat menyurat diambil alih," kata Andru.