Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon mengamankan pelaku keributan yang terjadi di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita.
"Polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43) dan 2 perempuan berinisial SM (34) dan SR (34). Ketiganya warga Matani Tiga Tomohon," ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kejadian keributan berawal karena selisih paham antara perempuan SR dan perempuan SM, yang terjadi pada hari Minggu (6/2/2022). Bahkan saat itu FR, suami dari perempuan SM, dengan membawa sebilah sajam berusaha mencari perempuan SR, tetapi tidak bertemu.
Kejadian berlanjut pada Senin (7/2/2022), pukul 15.00 Wita. Kedua perempuan kembali beradu mulut di sebuah rumah makan yang tidak jauh dari rumah perempuan SR.
"Merasa terganggu, masyarakat sekitar langsung menghubungi petugas Kepolisian. Respon cepat ditunjukkan Tim Opsnal Polres Tomohon dengan turun langsung di TKP," ujar Abast.
Ketiga warga Matani ini langsung diserahkan Tim Opsnal Polres Tomohon ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.