Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh membekuk seorang residivis yang juga merupakan pelaku pemerkosaan anak berumur 5 tahun. Kaki pria tersebut ditembak akibat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku pemerkosaan anak yang berinisial MJ (24) itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 2019, pria ini dibebaskan dari penjara karena kasus yang sama, namun ia kembali mengulangi perbuatan yang sama pada Oktober tahun lalu.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Melawan
Operasi penangkapan terhadap pelaku terjadi baru-baru ini. Pelaku sempat melawan petugas dalam operasi yang digelar di desa tempat pelaku tinggal.
"Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Kamis (10/2/2022).
Setelah ditangkap, pria itu dilarikan ke rumah sakit setempat. Sejumlah petugas ditempatkan di depan ruang tempat pelaku dirawat.
Advertisement