Sukses

Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka, Rektor Unpar Sebut Penegakan Hukum Era Jokowi Lebih Baik

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang menilai penegakan hukum di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pandang bulu.

Liputan6.com, Bandung - Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Mangadar Situmorang menilai penegakan hukum di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pandang bulu. Seluruh pelaku tindak kejahatan mendapatkan hukuman dan tidak ada perbedaan.

Pernyataan itu Mangadar sampaikan pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Mangadar menyebut ketegasan Jokowi begitu terlihat dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng ini. Pasal beberapa waktu sebelum penetapan tersangka diumumkan, Kejagung mendapat instruksi dari Jokowi untuk mengusut persoalan migor yang meresahkan masyarakat.

"Bisa disebut sebagai bukti. Tapi bukan yang bersifat personal kepada diri seorang Presiden Jokowi, melainkan pembuktian bahwa sistem sejatinya bisa bekerja dengan lebih baik," kata Mangadar, Jumat (22/04/2022).

Dia mengatakan adanya korupsi di tubuh Kementerian Perdagangan tidak terlepas dari longgarnya pengawasan ditingkat kementerian. Karenanya ke depan hal demikian perlu menjadi perhatian yang tidak boleh terlewatkan.

2 dari 2 halaman

Berharap Tidak Terulang

Karenanya dia tidak heran dengan masih terjadinya korupsi meski sudah dilakukan pengawasan. Menurut dia setiap elemen dalam rantai pasokan minyak goreng di Tanah Air mempunyai kepentingan dan fungsinya masing-masing.

"Aturan atau regulasi ada, penegak hukum ada, pengusaha memiliki kepentingan, dan masyarakat mempunyai kebutuhan," ujar Mangadar.

Namun demikian dia berharap agar peristiwa serupa tidak lagi kembali terjadi di kemudian hari. Dia percaya di masa nanti di bawah kepemimpinan Jokowi semua pihak dapat berfungsi baik dan bekerja sesuai dengan porsi dan kebutuhan.

"Jika aspek-aspek dan para pihak ini bekerja sebagaimana mestinya, pelanggaran dan penggelapan tidak akan terjadi," kata Mangadar mengakhiri.