Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron, petugas gabungan dari jajaran Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
Penerapan penyekatan dengan ganjil genap dan penutupan ruas jalan. Jadwal ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sementara jadwal penutupan jalan di Kota Bandung diberlakukan setiap Sabtu malam dan Minggu malam. Berikut daftar dan jadwal lokasi penyekatan di Kota Bandung.
Baca Juga
Advertisement