Sukses

PPKM Level 3, Kota Cirebon Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Cirebon Status PPKM level 3 di Kota Cirebon membuat pemerintah daerah setempat menerapkan kembali aturan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Salah satunya, penerapan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara yang akan masuk Kota Cirebon. Pola ganjil genap akan diterapkan kepada kendaraan nomor polisi dari luar Kota Cirebon raya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyebutkan, penegakan disiplin prokes akan lebih ditingkatkan. Penegakan disiplin prokes akan fokus di area pusat perbelanjaan, pasar tradisional, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan perkantoran.

“Sedangkan satgas di tingkat kecamatan akan memantau kegiatan masyarakat di tingkat lokal, misalnya resepsi pernikahan,” tutur Fahri, Jumat (11/2/2022).

Dia mengatakan, pengaturan lalu lintas dengan pola ganjil genap akan diterapkan kembali. Namun, waktu pengaturan ganjil genap hanya dua hari dalam sepekan.

“Dilakukan setiap Sabtu dan Minggu,” tutur Fahri.

Fahri menyebutkan, ada 4 titik pemantauan ganjil genap di perbatasan Kota Cirebon. Yakni Bakorwil, Kalijaga, Penggung dan Kedawung. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Inmendagri

Fahri mengatakan, petugas akan langsung meminta putar balik jika ada kendaraan di luar plat nomor Cirebon raya masuk ke wilayah perbatasan Kota Cirebon.

“Namun jika ber KTP Kota Cirebon bisa tetap masuk,” tutur Fahri.

Pada kesempatan itu Fahri juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang namun disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sebelumnya, status PPKM Kota Cirebon kembali naik setelah sebelumnya sempat berada di level 1. Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Ciayumajakuning yang kini berstatus level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengaku sudah rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan. Rapat membahas pelaksanaan PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 9 tahun 2022.

“Termasuk untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” tutur Agus, Rabu (9/2/2022).