Sukses

Jalan Rusak, Warga Laporkan Pejabat Dinas PUPR Garut ke Polisi

Kerusakan sejumlah jalan utama di Kabupaten Garut cukup meresahkan masyarakat. Padahal, seharusnya pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah.

Liputan6.com, Garut - Asep Muhidin, salah seorang warga Garut, Jawa Barat melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut dan Kepala Bidang Bina Marga, ihwal banyaknya jalan rusak di Garut, yang telah menyebabkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

"Saya telah resmi memasukkan laporan kepada kepolisian dugaan tindak pidana sebagaimana kejahatan publik," dia mengungkapkan, Senin (14/2/2022).

Menurut Afdar, panggilan akrab Asep Muhidin, kerusakan sejumlah jalan utama di kabupaten Garut cukup meresahkan masyarakat. Padahal, seharusnya pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Garut, tidak melaksanakan kewajban hukum sebagaimana diperintahkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya," kata dia.

Ia kemudian mencontohkan kerusakan jalan raya KH Hasan Arief, yang mehubungkan Bundaran SMK Negeri 2 Garut hingga kecamatan Banyuresmi, tepatnya di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak, Kamis (10/2/2022) lalu.

"Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Aturan itu, dia menambahkan, diperkuat dengan ayat (2) yang mewajibkan penyelenggara jalan yakni pemda Garut, memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Cukup beralasan secara hukum saya melaporkan kejahatan publik ini, karena penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PUPR lalai," kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara hingga Denda

Akibat perbuatannya, Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga sebagai penyelenggara jalan, ujar dia, bisa dijerat pidana sesuai aturan.

"Aturannya sesuai Pasal 273 ayat (1) bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 juta," dia mengingatkan.

Bahkan, ancaman itu bisa lebih berat diterima pelaku, seiring hadirnya ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda yang lebih besar.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," ujar Afdar.

Untuk menghindari kejadian serupa, Afdar mengingatkan penyelenggara jalan, wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala, dalam waktu paling lama 10 tahun dan/atau sesuai kebutuhan sesuai Pasal 2 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009.

"Pertanyaannya, apakah Dinas PUPR melaksanakan itu atau tidak? Tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta bukan dengan retorika," dia menandaskan.