Liputan6.com, Kupang - Minyak goreng satu harga belum sepenuhnya diterapkan di sejumlah pasar dan toko di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditreskrimsus Polda NTT menemukan masih banyak warung dan toko yang menjual minyak goreng di atas harga yang udah ditetapkan pemerintah.Â
"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter" kata Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban, Kamis kemarin (18/2/2022).
Baca Juga
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor.
Advertisement
"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah," katanya lagi.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilarang Menimbun
Meski begitu, Libartino menyebut, tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran.
Beberapa distributor ada juga yang memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, diganti dengan barang (minyak goreng).
"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," katanya lagi.
Dari hasil pantauan diketahui, harga minyak goreng premium pada pasar tradisional Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per liter. Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET yakni Rp14 ribu per liter.
Pihaknya juga berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng. Jika ditemukan pelanggaran akan diproses hukum.
Advertisement