Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan 4 Wanita di Sukabumi

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR (38), yang terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR (38), yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. DR diketahui memperdagangkan empat wanita ke Papua.

"Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah, Jumat (18/2/2022). 

DR sebelumnya terlibat tindak pidana perdagangan wanita yang terjadi sekitar Oktober 2021 lalu. Ada empat orang korban berinisial SA (15), JA (18), NS (18), dan AN (25). Mereka dijanjikan gaji Rp2-7 juta selama enam bulan kemudian bisa pulang.

Namun pada kenyataannya keempat korban tidak bisa pulang. "DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar Rp1 juta. Jadi, dari semuanya DR mendapat 4 juta," ujar Deddy.

Para korban berangkat ke Papua dijemput seorang "Mami" berinisial I. Sesampainya di sana, keempatnya dipekerjakan di kafe.

Namun, dengan alasan kafe tidak ramai, keempat korban dijual kepada seseorang berinisial HK dengan harga Rp80 juta per orang. Keempat korban yang sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe namun kemudian dipaksa untuk melayani tamu.

"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," ujar Dedy.

Pihak Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Paniai untuk mencari tersangka I dan HK. Kedua tersangka kini sudah ditangkap.

Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini