Sukses

Polemik Dugaan Tambang Bijih Nikel Ilegal di Desa Korolama Morowali Utara

Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan tambang bijih nikel ilegal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pengusaha melaporkan dugaan penambangan nikel ilegal yang dilakukan oleh pengusaha lainnya ke Polres Morowali Utara. Kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung beberapa bulan lamanya di Desa Korolama, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Pengusaha yang melaporkan ke polisi dugaan kegitaran penambangan ilegal atau illegal mining itu adalah Harmal (43) Direktu CV Eresta. Sementara pengusaha yang dia laporkan adalah I Wayan yang merupakan karyawan PT Cocoman. 

"Saya laporkan ke Polres Morowali Utara sejak tanggal 7 Februari 2022," kata Harmal kepada Liputan6.com, Kamsi (18/2/2022). 

Harmal menjelaskan bahwa mulanya wilayah yang berada di titik koordinat LS 21'41 - BT 121 20'21 itu mulanya adalah lokasi milik perusahaannya melakukan kegiatan eksplorasi bijih nikel. Namun IUP itu kini telah mati. Harmal pun mengaku saat ini dirinya tengah mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) agar perusahaannya tetap bisa melakukan eksplorasi di wilayah tersebut. 

"Tapi dalam proses kami menunggu IUP itu terbit kok malah tiba-tiba ada yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Kami yakin pasti itu tidak ada izinnya, karena kami saya yang sebelumnya berkegiatan di situ izinnya belum terbit," jelasnya. 

Harmal mengaku bahwa dirinya telah berulangkali berupaya untuk menemui I Wayan demi mendengar penjelasannya tentang kegiatan sejumlah alat berat di wilayah Desa Korolama tersebut. Namun upayanya itu selalu gagal lantara Iwayan tidak merespon. 

"Sudah beberapa kali saya coba ajak ketemu tapi dia tidak mau. Tidak diindahkan padahal kita cuma mau koordinasi. Makanya kita tempuh jalur hukum," dia memungkasi. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan I Wayan

Sementara itu, I Wayan mengaku sejumlah alat berat miliknya beraktivitas di wilayah tersebut adalah karena disewa oleh warga setempat. Melihat peluang tersebut Wayan pun bersedia menyewakan sejumlah ekskavator miliknya. 

"Lahan itu kan punya masyarakat ada banyak orang, ada sertifikat tanahnya. Masyarakat gak punya alat jadi ada masyarakat yang menyewa ya kami beri," kata I Wayan saat dikonfirmas Jumat (18/2/2022).

Awalnya, kata Wayan, masyarakat hanya menggali sendiri di wilayah tersebut. Belakangan setelah melihat tanah yang digali mengandung kadar bijih nikel, masyarakat pun kemudian berinisiatif menyewa alat berat milik Wayan.

"Ketika dikorek oleh masyarakat, mereka melihat kadar tanah ada yang mengandung bijih nikel, dan mereka sendiri yang punya hak milik lahan itu. Kami bersedia membantu di awal untuk pengerukan, tapi kalau untuk tindak lanjutnya nanti dilihat dulu," ucapnya. 

Wayan pun mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh Harmal. Wayang juga menerangkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan itu dan menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat dan kegiatan di dalamnya adalah tanggung jawab mereka. 

"Harmal itu kan juga sebelumnya sempat gugat saya di PTTUN, tapi ditolak. Ya karena memang gugatannya salah sasaran. Harusnya yang digugat itu masyarakat pemilik lahan," ucapnya.

Wayan pun tak tahu menahu tentang seperti apa izin eksplorasi di wilayah tersebut. Menurut dia persolan itu merupakan tanggung jawab masyarakat yang menyewa alat beratnya. 

"Sepertinya kegiatannya eksplorasi. Tapi persoalan izinnya itu kan urusan masyarakat, yang jelas alat saya disewa dan ongkos sewanya dibayar," ucapnya. 

Meski berstatus karyawah PT Cocoman, Wayan membantah bahwa ia menyewakan alat berat tersebut atas nama perusahaan tempat ia bekerja. Menurut dia alat berat berupa ekskavator tersebut disewakan atas nama pribadinya. 

"Intinya itu masyarakat yang punya, cuma memang kebetulan wilayahnya berada di jalan hauling yang nantinya akan kami lakukan dengan PT Cocoman," jelasnya. 

Terpisah Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur CV Ester, Harmal. Menurut dia kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara. 

"Sudah mas dalam proses. Lebih lengkapnya bisa koordinasi dengam Kasat Reskrim," kata Ade kepada Liputan6.com. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.