Liputan6.com, Manado - Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan. Aksi yang berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah ini terjadi di wilayah Tahuna, Kabuaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (18/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Mulyatno mengatakan, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara. Selain itu juga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000, lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, dan buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong,” ujarnya.
Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022.
“Modusnya, dengan cara menagih utang,” ujar Mulyatno.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Pemerasan
Kronologisnya, pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna. Tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua,” ujarnya.
Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta.
Kemudian pada Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban. Selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Mulyatno.
Abast menanbahkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dan saat ini yang sudah ditangkap enam orang.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” ujar Abast.
Sedangkan Siahaan mengatakan, ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang ada dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini.
“Kedua oknum anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Advertisement
Anggota Polisi Ikut Mengintimidasi
Kedua anggota Polri itu ikut melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Siahaan mengatakan, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Siahaan.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, bermuara dari adanya dugaan hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku. Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun.
“Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Siahaan mengatakan, kejadian tersebut dilakukan secara terencana. Awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman.
“Untuk dua oknum anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Siahaan.
Terkait penangkapan para pelaku, Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Pada 15 dan 16 Februari, pihaknya menangkap empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” ujar Siahaan.
Tujuh pelaku itu berinisial RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum anggota Polri), serta BT masih dalam pengejaran petugas.