Sukses

Polda Sumut Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang

Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Liputan6.com, Medan Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang dimusnahkan. Pohon-pohon ganja tersebut berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter.

"Turut hadir dalam pemusnahan TNI, Pemerintah kabupaten Mandailing Natal, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, serta tokoh masyarakat dan pegiat anti narkoba," kata Hadi, Minggu (20/2/2022).

Dijelaskan Hadi, penemuan ladang ganja seluas 2 hektare berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti 1 karung ganja seberat 4.000 gram.

"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Lokasi Ladang Ganja

Disebutkan Hadi, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi langsung melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam.

"Perjalanan sekitar satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika, dan tidak ada tempat bagi narkoba," sebutnya.