Liputan6.com, Wonogiri - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta semua masyarakat untuk melaporkan jika mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh rentenir yang berkedok bank plecit kepada para nasabahnya. Bank plecit merupakan sebutan bagi lembaga bukan bank atau perorangan yang meminjamkan uang.
AKBP Dydit menyebut, ada laporan yang telah masuk ke Polres Wonogiri terkait penganiayaan para penagih utang kepada nasabahnya itu telah diterima pihaknya.Â
Proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang bank plecit kepada nasabahnya sudah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Intinya akan terus diproses, sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut," kata Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri AIPTU Iwan Sumarsono, Senin (21/2/2022.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Masyarakat Jangan Takut Melapor
Kapolres AKBP Dydit berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika terjadi hal serupa diwilayah hukumnya. Pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan diduga bosnya.
"Sebelumnya sudah ada laporan masyarakat diduga penganiayaan, dan sudah tiga orang kami periksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Bupati yang karib disapa Jekek itu menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan para penagih dari bank plecit tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Jekek mengencam keras tindakan para pelakunya. "Kami tidak menoleransi kegiatan yang meresahkan ataupun tindakan arogan dan main hakim sendiri. Apalagi kalau sampai berpotensi menimbulkan korban luka-luka hingga opname. Ini yang harus diantisipasi," ujar Jekek.
Untuk diketahui, sebelumnya ada laporan masuk ke Polres Wonogiri diduga adanya penganiayaan oleh karyawan bank plecit kepada beberapa nasabahnya yang dianggap terlambat membayar tamggung jawabnya membayar utang.
Ketiganya, yakni satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS. Mereka ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabah bank plecit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketiganya dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Â
Advertisement