Sukses

Diejek Bujang Tua, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Pria di Musi Rawas Sumsel nekat menganiaya tetangganya hingga tewas, hanya karena dendam kesumat yang sudah lama.

Liputan6.com, Palembang - Dendam kesumat membuat emosi MS (45) memuncak, hingga akhirnya dia nekat mengakhiri hidup Muhammad Boyhan (55) dengan cara yang sadis, di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, karena MS yang sakit hati sering dihina oleh korban. Dari pengakuan pelaku, korban sering menghinanya karena tak nikah-nikah.

Diungkapkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, pembunuhan sadis tersebut terjadi pada hari Minggu (20/2/2022) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Awalnya, korban hendak pulang dari kebunnya di Dusun 5, Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas Sumsel, dengan mengendarai sepeda motornya.

Saat perjalanan pulang, laju kendaraan korban tiba-tiba terhenti karena dihadang oleh pelaku MS, yang ternyata sudah lama menanti kehadiran korban.

“Pelaku yang membawa tombak besi, bergegas mendekati korban. Tombak besi tersebut langsung menusukkan benda tersebut ke dada korban. Hingga besi itu tembus sampai ke punggung belakang korban,” ucapnya, Senin (21/2/2022).

Usai menganiaya korban, pelaku MS langsung meninggalkan korban yang sudah terkapar dengan darah yang mengucur deras. MS membuang senjatanya dan langsung menemui tokoh masyarakat di desa setempat di Musi Rawas Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Bujang Tua

Kedatangan MS ternyata untuk mengakui perbuatannya. Mendengar pengakuan MS, tokoh masyarakat tersebut langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

Anggota Polres Musi Rawas Sumsel, langsung bergerak ke rumah tokoh masyarakat tersebut untuk mengamankan MS.

“Pelaku MS langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas Sumsel,” katanya.

Dari pengakuan MS, dia nekat membunuh tetangganya tersebut karena sakit hati dan dendam. Ternyata korban sering mengejeknya dengan sebutan bujang tua.

 

3 dari 3 halaman

Dendam Lama

"Dia mengaku, korban sering menghinanya dan berkata kepada warga, kalau pelaku ini bujang tua dan tidak mau menikah," katanya.

Dendam MS ternyata tak hanya itu saja. Ternyata korban dan anaknya sempat menutup jalan akses ke kebun milik MS, beberapa bulan lalu.

Sehingga, MS harus bersusah payah melewati jalan pintas ke kebunnya, hingga sepeda motornya sering terjatuh karena akses jalan pintas tersebut buruk.

"Pelaku MS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana," ujarnya.