Sukses

Asosiasi UMKM Sumut Adukan Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng ke KPPU

Sulitnya mendapatkan minyak goreng hingga mahalnya harga membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) menjerit. Sekaitan dengan kondisi tersebut, adapula UMKM yang sampai berhenti produksi.

Liputan6.com, Medan Sulitnya mendapatkan minyak goreng hingga mahalnya harga membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) menjerit. Sekaitan dengan kondisi tersebut, adapula UMKM yang sampai berhenti produksi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi, kepada Kepala Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, didampingi Kepala Bagian Administrasi, T Haris Munandar.

"Kondisi UMKM di Sumut saat ini sulit mendapatkan minyak goreng di pasar, bahkan beberapa diantaranya sampai berhenti berproduksi," kata Ujiana dalam audiensi dengan KPPU pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Ujiana, sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.

"Di grosir moderen, pembelian dibatasi maksimal 2 liter. Padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diskusi dengan Berbagai Pihak

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan, sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng.

Dari hasil diskusi, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan Permendag di lapangan. Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.

KPPU belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar.

Menurut Ridho, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran.

"Terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Sampaikan Aspirasi

Dengan kondisi tersebut, jika membeli minyak goreng dengan harga di atas HET, pelaku UMKM tidak tahu lagi mau menjual produknya dengan harga berapa. Karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang.

"Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini," ungkapnya.

Ujiana sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I Medan dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor, khususnya di Sumut.

"Saya berharap, kami Asosiasi UMKM Sumut bersama KPPU Kanwil I Medan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumut," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Lakukan Penyelidikan

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng. Sampai saat ini KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng.

"Selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sektor ritel," Ridho menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.