Sukses

Waspada Pungli, 'Preman' Berkeliaran di Garut Bermodus Cuci Mobil Pengunjung

Kasus pungutan liar dengan modus pencucian mobil cukup meresahkan pengunjung yang datang di area wisata Cipanas Garut, dengan menerapkan tarif cukup tinggi antara Rp25 ribu–Rp 45 ribu per kendaraan.

Liputan6.com, Garut - Tim buru sergap Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) dengan modus cuci mobil pengunjung, di lokasi wisata Cipanas, Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan preman sekitar.

“Modusnya pencucian mobil kepada setiap pengunjung yang ada di objek wisata,” ujar dia, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, kasus pungutan liar dengan modus pencucian mobil cukup meresahkan pengunjung yang datang di area wisata Cipanas Garut, dengan menerapkan tarif cukup tinggi antara Rp25 ribu–Rp 45 ribu per kendaraan.

“Pelaku meminta secara paksa terhadap jasa yang telah dilakukan pencucian mobil, kepada setiap pengunjung baik lokal maupun luar Kabupaten Garut,” kata dia.

Akibatnya, para pengunjung merasa terganggu hingga akhirnya tim Sancang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku A (53) dan U (61), warga Negla Kampung Cipanas.

“Padahal si pemilik mobil itu tidak meminta mencuci mobil untuk kendaraan tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua warga kampung Cipanas itu dijerat dengan pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Para pelaku sudah sering melakukan sehingga atas dasar pengaduan masyarakat kami melakukan patroli,” kata dia.

Untuk menghindari keluhan serupa, tim Sancang giat melakukan patroli terutama di kawasan wisata di Garut, yang menjadi tujuan para pengunjung.

“Alhamdulillah sebagian objek wisata di Garut, satu persatu sudah kami amankan, ke depan lebih kondusif dan menarik bagi wisata,” AKP Dede menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini: