Liputan6.com, Serang - Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah warga di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang diduga menimbun minyak goreng. Rumah ini hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Polda Banten.
Benar saja, di dalam rumah tersebut ditemukan minyak goreng sebanyak 9.600 liter. Ribuan minyak goreng itu ada yang dikemas dalam botol berukuran 1 liter maupun sasetan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita totalkan ada 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggerebekan, Selasa (22/02/2022).
Di rumah berwarna putih, merah muda, dan cokelat berukuran sekitar 72 meter itu, minyak goreng diletakkan di ruang tamu dan kamar depan. Selain itu, truk berisikan minyak goreng yang belum sempat diturunkan juga ikut disita polisi.
"Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidak stabilan harga," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Pelaku Terancam Denda Rp150 Miliar
Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp 150 miliar. Saat ini, minyak goreng sulit didapatkan oleh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali di Kota Serang, Banten.
"Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," dia menegaskan.
Advertisement