Sukses

Tak Ditemukan di Pasaran, 9.600 Liter Minyak Goreng Malah 'Anteng' dalam Rumah Warga Serang

Di dalam rumah yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Polda Banten tersebut ditemukan minyak goreng sebanyak 9.600 liter.

Liputan6.com, Serang - Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah warga di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang diduga menimbun minyak goreng. Rumah ini hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Polda Banten. 

Benar saja, di dalam rumah tersebut ditemukan minyak goreng sebanyak 9.600 liter. Ribuan minyak goreng itu ada yang dikemas dalam botol berukuran 1 liter maupun sasetan.

"Kita totalkan ada 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggerebekan, Selasa (22/02/2022).

Di rumah berwarna putih, merah muda, dan cokelat berukuran sekitar 72 meter itu, minyak goreng diletakkan di ruang tamu dan kamar depan. Selain itu, truk berisikan minyak goreng yang belum sempat diturunkan juga ikut disita polisi.

"Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidak stabilan harga," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Denda Rp150 Miliar

Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp 150 miliar. Saat ini, minyak goreng sulit didapatkan oleh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali di Kota Serang, Banten.

"Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.