Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.
Guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.
Advertisement
Baca Juga
Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil ASN tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu yang sudah terlanjur beredar.
"Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).
Dirinya menegaskan bahwa dalam, Peraturan Pemerintah (PP) soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang.
"Di sana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tunjangan kinerja. Sementara dalam PP 53 hanya penundaan kenaikan pangkat," tambahnya.
Untuk sanksinya, kata Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun, semua itu tergantung laporan yang akan dimasukkan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.
"Laporan soal ini, belum masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu," katanya.
"Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus CPNS yang lolos kemarin," ia menandaskan.