Liputan6.com, Sigi - Pemkab Sigi membuat aturan ketat pembatasan aktivitas setelah daerah itu berstatus PPKM level 3. Bukan tanpa sebab, Sigi dalam sepekan menjadi daerah dengan temuan kasus Covid-19 harian tertinggi kedua setelah Kota Palu.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan itu diambil Bupati Sigi Irwan Lapata, setelah menggelar rapat penanganan Covid-19 bersama OPD terkait pada Senin (21/2/2022).
Dengan penetapan status PPKM level 3, Irwan menegaskan melarang sementara kegiatan pengumpulan warga, baik yang sedang berlangsung maupun masih direncanakan, hingga situasi terkendali. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di daerah itu yang hingga Sabtu (19/2/2022) masih masih dilakukan, akan dievaluasi.
Di wilayah zona hijau atau yang belum ditemukan kasus baru Covid-19 tetap bisa melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan ketat. Namun untuk zona merah akan dihentikan sementara dan dialihkan secara daring.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Covid-19 di Sigi
Pembatasan juga diberlakukan untuk ibadah dan acara pernikahan. Masjid dan gereja hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas gedung dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Akad nikah, pemberkatan, hingga resepsi juga diatur ketat.
"Akad nikah hanya di balai nikah KUA, sedangkan pemberkatan bisa di gereja dengan pembatasan jumlah undangan. Jumlah tamu untuk acara pernikahan hanya boleh masing-masing 10 dari mempelai pria dan wanita," Irwan menjelaskan, Senin (21/2/2022).
Berdasarkan data Pusdatina Covid-19 Sulteng, Kabupaten Sigi menjadi daerah dengan peningkatan kasus harian tertinggi ke-2 setelah Kota Palu dalam sepekan, dengan rata-rata 20 sampai 80 kasus perhari. Sementara, total kasus yang ditemukan di kabupaten itu hingga Selasa (22/2/2022) mencapai 4.009 dengan kesembuhan mencapai 3.580 kasus.
Advertisement