Sukses

Mahfud MD Beri Perlindungan Hukum, Gugatan Praperadilan Nurhayati Batal

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020.

Liputan6.com, Cirebon - Rencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon Jawa Barat Nurhayati ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dibatalkan.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan, pembatalan gugatan praperadilan tersebut atas pertimbangan adanya atensi dari Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Mahfud MD.

"Memang atas arahan lembaga bantuan hukum IKA UII kami kirimkan surat Kemenkopolhukam untuk memberikan perlindungan hukum dan langsung dapat atensi dari Pak Menteri," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, pertimbangan penundaan gugatan praperadilan karena Nurhayati akan mendapat perlindungan hukum dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menjelaskan, gugatan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka Nurhayati.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta.

"Kita ke titik tengah apakah ada deponering dari perkara ibu Nurhayati atau menunda, lanjut ke perkara pokok, kemudian membahas status beliau," ujar dia.

Elyasa mengatakan, deponering menjadi salah satu alternatif yang bisa diajukan Kemenkopolhukam dalam kasus ini. Dia menjelaskan, deponering yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tapi tetap melanjutkan pokok perkara yakni korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Pada kesempatan tersebut, dia mengaku ada rencana pertemuan dengan Polres Cirebon Kota (Ciko). Namun, belum diketahui, pertemuan tersebut membahas agenda apa.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 3 halaman

Cari Solusi

"Tidak ada tekanan dan kalau tekanan sifatnya negatif. Tapi sedang mencari win win solution-nya," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Selasa (22/2/2022).

Elyasa mengatakan, didalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

"Ini seharusnya Nurhayati dijadikan whistleblower, dan seharusnya diberikan reward, bukannya dijadikan tersangka," katanya.

Pada kasus ini, Elyasa mengatakan pihak Polres Cirebon Kota tidak pernah membeberkan APBDes mana yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi.

Elyasa juga mengaku tidak mengetahui uang senilai sekitar Rp818 juta rupiah yang menjadi kerugian negara merupakan hasil dari audit lembaga mana. Sementara itu, kata dia, pihak Polres Cirebon Kota pun tidak pernah mengungkapkan.

"Jadi ini terkesan terburu-buru dan seakan ini pesanan untuk menjadi tersangka, kita juga akan meminta semua berkas sebagai bukti," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon, S.

Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.