Sukses

PT Salim Ivomas Pratama Apresiasi TNI-Polri Bantu Distribusikan Minyak Goreng di Sumut

PT Salim Ivomas Pratama mengapresiasi Polri dan TNI, dalam hal ini Polda Sumut dan Kodam I/BB, yang turut mendistribusikan minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Deli Serdang PT Salim Ivomas Pratama mengapresiasi Polri dan TNI, dalam hal ini Polda Sumut dan Kodam I/BB, yang turut mendistribusikan minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat.

Apresiasi disampaikan Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Tjin Hok, di hadapan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin.

"Saya ucapkan terima kasih karena telah membantu percepatan pendistribusian minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat," katanya, di gudang yang berada di Deli Serdang, Rabu (23/2/2022).

Disebutkan Tjin Hok, pihaknya telah mendistribusikan seluruh stok minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan produksi kembali untuk memenuhi permintaan masyarakat.

"TNI dan Polri membuktikan komitmen dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kami juga membantah adanya penimbunan," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Penimbunan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, tidak ada penimbunan minyak goreng di Sumut.

"Sebagaimana berita yang tersebar terkait temuan minyak goreng 1,1 juta kilogram atau 92.677,66 kotak di PT Salim Ivomas Pratama, dari hasi pemantauan kita tidak ada penimbunan," tegasnya.

Disampaikan Irjen Panca, temuan itu hasil sisa produksi tahun 2021 dan produksi Januari hingga 16 Februari 2022, yang terdiri dari stok distributor atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak, serta industri UMKM 11.873 kotak.

"Rata-rata stok bulanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam kondisi normal 94.684 kotak. Saat ditemukan Tim Satgas Pangan Sumut, di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Peraturan Presiden

Diterangkan Kapolda Sumut, Irjen Panca, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, pasal 11, disebutkan bahwa yang disebut penimbunan itu apabila dilakukan melebihi 3 kali lipat besaran distribusi yang dibutuhkan per bulan.

"Kalau 94.000 dikali tiga, kurang lebih ada 270.000 kotak minyak goreng. Yang ditemukan di pabrik itu hanya 92.000 kotak. Artinya, tidak ada penimbunan minyak goreng," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.