Sukses

4 Perempuan Asal Sukabumi Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan ke Keluarga

Sebanyak empat wanita korban perdagangan orang ke provinsi Papua, akhirnya bisa dipulangkan ke kabupaten Sukabumi, Rabu (23/2/2022) malam menjelang dini hari.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak empat wanita korban perdagangan orang ke Provinsi Papua, akhirnya bisa dipulangkan ke Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (23/2/2022) malam atau menjelang dini hari.

"Keempat korban Alhamdulillah datang dengan kondisi sehat dan seluruhnya bisa langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami undang besok saja," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah, Kamis (24/2/2022).

Pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA memasuki Mako Polres Sukabumi Polda Jabar dengan membawa empat korban perdagangan ke Papua.

Keempat korban didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina turun dari kendaraannya dan disambut Dedy Darmawansyah, beserta Kasat Reskrim Ajun Komisaris I Putu Asti.

"Hari Minggu kemarin kami terjunkan tim untuk penjemputan ke Papua. Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Polres Paniai, empat orang bisa kami pulangkan malam ini juga sudah tiba di Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy.

Selain empat korban, dua tersangka berinisial I yakni Mamih dan M selaku sopir diringkus oleh Satreskrim Polres Sukabumi untuk pengembangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai, ada tiga tersangka namun satu tersangka TKP-nya Paniai jadi tinggal di tempat, dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi," tutur Dedy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini serta membawa para korban berkumpul kembali bersama keluarga.

"Yang menimpa para korban perdagangan orang adalah kasus kemanusiaan, di mana orang diperdagangkan, dieksploitasi sehingga Polda Jabar sangat berempati terutama bagi keluarga korban," kata Ibrahim.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diimingi Gaji Tinggi

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR (38), yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. DR diketahui memperdagangkan empat wanita ke Papua.

"Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah, Jumat (18/2/2022).

DR sebelumnya terlibat tindak pidana perdagangan wanita yang terjadi sekitar Oktober 2021 lalu. Ada empat orang korban berinisial SA (15), JA (18), NS (18), dan AN (25). Mereka dijanjikan gaji Rp2-7 juta selama enam bulan kemudian bisa pulang.

Namun, pada kenyataannya keempat korban tidak bisa pulang. Para korban berangkat ke Papua dijemput seorang "Mami" berinisial I. Sesampainya di sana, keempatnya dipekerjakan di kafe.

Namun, dengan alasan kafe tidak ramai, keempat korban dijual kepada seseorang berinisial HK dengan harga Rp80 juta per orang. Keempat korban yang sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe, tetapi kemudian dipaksa untuk melayani tamu.

Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.