Sukses

Ngeri, Anak Panah Tiba-Tiba Melesat dan Tertancap di Pipi Gadis Manado

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” ujar Arifin didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

Liputan6.com, Manado - Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku kekerasan dengan panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Rabu (23/2/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Panah wayer yang dilontarkan pelaku, tertancap di pipi kanan korban seorang wanita bernama Melisa Pangemanan (22), warga Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor: LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.

“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria,” ujar Arifin saat jumpa pers di Mapolresta Manado, pada Jumat (25/2/2022) sore.

Pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK (20), warga Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP (17), warga Calaca, Kecamatan Wenang, dan RT (20), warga Karombasan Utara.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (24/02) malam, di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” ujar Arifin didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

Arifin mengatakan, motifnya adalah pelaku utama VK ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering nongkrong di sekitar lokasi, tetapi salah sasaran. Awalnya pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 00.00 Wita, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke lokasi untuk mencari N.

“Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 Wita, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan Melisa,” ujarnya.

Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.

“Saat ini ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado,” kata Arifin.