Liputan6.com, Palembang - Pengedar narkoba yang merupakan jaringan antarprovinsi, kembali diciduk oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua pengedar tersebut yakni NR (39) dan AN (34) ditangkap, saat membawa narkoba jenis sabu seberat 3,5 Kilogram (Kg).
Narkoba yang dibungkus teh Tiongkok tersebut, berasal dari Provinsi Riau dengan tujuan diedarkan di kawasan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol DJoko Prihadi didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Agus Sudarno, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba.
"Untuk upahnya sendiri dari keterangan pelaku ke kita Rp 10 juta per Kg, " ucap Kepala BNNP Sumsel, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan, awalnya tim BNNP Sumsel mendapati informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.
Tim BNNP Sumsel langsung turun ke lapangan untuk memantau adanya kendaraan dari luar kota, yang membawa narkoba tersebut. Di mulai dari perbatasan Kabupaten Muba-Banyuasin hingga jalan lintas Palembang-Jambi.
Pada hari Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota BNNP Sumsel mencurigai satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 2363 T.
"Pada pukul 15.30 WIB, anggota langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Saat diperiksa, barang bukti akhirnya ditemukan di dalam dashboard yang ada di depan mobil,” ujarnya.
Ternyata pelaku pengedar narkoba tersebut, menggunakan modus tertentu untuk mengelabui petugas. Yakni dengan memakai kendaraan dengan nomor plat dari luar Kota Palembang Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anggota Jaringan Narkoba
Sebelum kedua pelaku diciduk, tim BNNP Sumsel juga sudah menangkap anggota jaringan narkoba antarprovinsi lainnya, yang merupakan rekan kerja kedua pelaku. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel.
"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 108 gram, yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan merek Alexandre Christie," ucapnya.
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement