Liputan6.com, Medan Sebanyak 39 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Pelaksana tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 39 narapidana merupakan remisi khusus sebagian (RK I).
"Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil," katanya, Kamis (3/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Erwedi, syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain, narapidana yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
"Untuk tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pidana Terkait PP 99
Erwedi menuturkan, bagi narapidana untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuanuntuk memperoleh remisi.
"Bagi narapidana tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tuturnya.
Advertisement
Penghuni Lapas/Rutan
Diungkapkan Erwedi, hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang.
"Rinciannya, narapidana 26.662 orang, tahanan 8.401 orang," tandasnya.