Sukses

Keharuan Pencuri Sawit Usai Kasusnya Dihentikan dan Dibekali Uang untuk Pulang

Kejari Pelalawan menghentikan perkara pencurian sawit karena pelaku mengaku terpaksa melakukannya dengan alasana sudah tidak punya beras untuk keluarganya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Murdani tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan perkara pencurian sawit yang menjeratnya. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang oleh Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina.

Murdani sebelumnya menyandang status tersangka karena diduga mencuri 40 tandan buah sawit. Aksi nekat itu dia lakukan karena sudah tidak punya uang lagi untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

Pencurian ini dilakukannya pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Penarikan, Kabupaten Pelalawan. Impitan ekonomi menggerakkan dirinya mencuri buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang berjarak 20 meter dari tempat tinggalnya.

Dia pun membawa egrek (alat panen sawit) dan sebuah karung. Satu persatu buah kepala sawit diambil sehingga terkumpul 40 buah tandan. Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi penyimpanan hasil panen ilegalnya itu dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Perbuatannya diketahui oleh karyawan PT MUP yang sedang patroli di areal kebun. Kemudian, dia beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya ini, perusahaan mengaku rugi Rp3 juta lebih.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU tapi belum sempat dilimpahkan ke pengadilan.

JPU lalu menghentikan perkaranya dengan mekanisme Restorative Justice. Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pada hari Rabu lalu Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra, Kamis siang, 3 Maret 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Mediasi

Riki menjelaskan, penghentian perkara ini diawali dengan mediasi antara perusahaan sebagai korban dengan tersangka pada 22 Februari 2022.

Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua pihak tanpa syarat. Hal ini juga disaksikan kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.

Kejari Pelalawan lalu mengusulkan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, pada 1 Maret 2022 dilakukan ekpos perkara antara Kejati Riau dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.

Atas hal itu, Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan PT MUP.

"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini mencuri sawit," kata Riki.

Sebuah pemandangan menarik terjadi saat Murdani dikeluarkan dari penjara. Kepala Kejari Silpia Rosalina membekali Murdani sejumlah uang untuk bekalnya pulang kampung yang menyeruakkan kebahagiaan pada wajahnya.